Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital
Posted By: if_g066k
About Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital
Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital
Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital diselenggarakan oleh Perpustakaan UIN Sumatera Utara di hari Kamis 20 Juli 2023. Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digita dilakukan di Hotel Madani Medan. Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital di ikuti 50 peserta dari berbagai Perpustakaan Perguruan Tinggi di lingkungan Propinsi Sumatera Utara. Perpustakaan Kampus Medan Tempat ikut datang pada Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital diwakilkan staf perpustakaan Risky Angriawan S.Sos. dan Diky Aditya, S.Sos.
Acara Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital ini dibantu oleh moderator Abdi Mubarok Syam M.Hum. Materi Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital dikatakan oleh Pembicara Bapak Agus Rifai, PhD yang disebut Kepala Perpustakaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Pada aktivitas Seminar Nasional Taktik Ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital Agus Rifai, PhD sampaikan Standars of Quality adalah seperangkatan ketentuan, ketetapan, atau syarat yang ditetapkan berkenaan pengertian istilah; kategorisasi komponen; fitur bahan, performa, atau operasi; pelukisan prosedur; atau pengukur jumlah dan kualitas saat menggambarkan bahan, produk, mekanisme, layanan, atau praktek. Sesuai PP No. 24 Tahun 2014, Perpustakaan perguruan tinggi ialah perpustakaan yang disebut sisi integral dari aktivitas pendidikan, riset dan dedikasi ke warga dan berperan sebagai pusat sumber belajar untuk memberikan dukungan terwujudnya tujuan pendidikan yang berkedudukan di perguruan tinggi. Disamping itu, pembicara sampaikan berkaitan banyak kebijakan yang diaplikasikan dalam legalisasi perpustakaan perguruan tinggi.
Agus Rifai, PhD sampaikan sejumlah taktik untuk ke arah Legalisasi Perpustakaan Unggul di Zaman Digital untuk terwujudnya legalisasi perpustaaan perguruan tinggi, perpustakaan perguruan tinggi diharsukan telah sesuai Standard Nasional perpustakaan (SNP). Adapun untuk perpustakaan perguruan tinggi berdasar ketentuan kepala perpusnas Nomor 13 Tahun 2017 mengenai Standard Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi. Standard perpustakaan https://upt-ptkk.com/ dibutuhkan untuk kenaikan (1) nilai, (2) impact, dan (3) layanan perpustakaan. Ketentuan kepala perpusnas Nomor 13 Tahun 2017 mengenai Standard Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi mencakup 6 faktor, yakni: koleksi, fasilitas prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, pengendalian.
Pembicara sekaligus juga sampaikan taktik yang perlu diraih untuk penuhi 9 elemen yang ada di akreditas perpustakaan perguruan tinggi. Keputusan Kepala Perpusnas Nomor 303 Tahun 2022 mengenai Instrument Legalisasi Perpustakaan Perguruan Tinggi mencakup 9 elemen yang perlu disanggupi untuk capai legalisasi A yakni: koleksi perpustakaan dalam jumlah 18 tanda kunci, fasilitas prasarana perpustakaan dalam jumlah 15 tanda kunci, pelayanan perpustakaan dalam jumlah 15 tanda kunci, tenaga perpustakaan dalam jumlah 10 tanda kunci, penyelenggaraan perpustakaan dalam jumlah 9 tanda kunci, pengendalian perpustakaan dalam jumlah 6 tanda kunci. Ada 3 tanda elemen pendukung yakni elemen inovasi dan kreasi dalam jumlah 5 tanda kunci, tingkat kesukaan membaca dalam jumlah 4 tanda kunci, index pembangunan literatur warga dalam jumlah 4 tanda kunci.