Ibu-Ibu di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong sampai Rugi Miliaran Rupiah
Posted By: cipung
About Ibu-Ibu di Depok Jadi Korban Investasi Emas Bodong sampai Rugi Miliaran Rupiah
Sejumlah ibu-ibu mengadukan nasibnya ke Polres Metro Depok usai mengaku menjadi korban pembohongan investasi emas bodong dengan kerugian menempuh miliaran rupiah.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan, Polres Metro Depok sudah menerima laporan korban pembohongan investasi emas bodong. Setelah dimintai keterangan, korban mengaku sudah tertipu sejak lama.
Suardi membeberkan, laporan berawal dari pelapor atau korban Gustiarno yang merasa dibohongi terlapor berinisial RF. Pembohongan situs slot gacor hal yang demikian terjadi di Jalan Jati Karya, Perumahan Qonita Residence, Sukamaju, Cilodong, Depok.
“Korban berjumlah sekitar 25 orang yang sudah melapor, kerugian sekitar Rp 6 Miliar,” terang Suardi.
Menurut keterangan permulaan, terlapor mengaku terhadap korban sebagai salah satu pemegang saham dari PT ANTAM. Terlapor mengajak sejumlah korban berinvestasi dana talangan PT ANTAM dengan di iming-imingi sebuah keuntungan.
“Para korban dijanjikan akan diberi keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen,” ucap Suardi.
Atas iming-imingan hal yang demikian, para korban tergiur sehingga tertarik memberikan uang pada terlapor. Korban dijanjikan akan diberi fee atas investasi yang ditanamkan pada terlapor.
“Memandang keuntungan yang cukup besar, korban menyerahkan uang dengan sistem transfer ke rekening terlapor,” ungkap Suardi.
Uang Tak Dikasih
Melainkan pada waktu yang sudah dijanjikan terlapor terhadap korban, uang dari keuntungan hal yang demikian tidak diberi terhadap para korban. Akhirnya korban sempat mendatangi rumah terlapor namun senantiasa menghindar, kesudahannya korban melapor ke Polres Metro Depok.
“Hingga ketika ini keuntungan yang dijanjikan terlapor dan uang pokok yang sudah ditransfer para korban belum dikembalikan,” tutur Suardi.
Ketika ini Polres Metro Depok sedang mendalami kasus hal yang demikian untuk mengungkap fakta investasi emas bodong. Sekiranya ternyata bersalah, terlapor terancam Pasal 372 dan atau 378 KUHP perihal pembohongan atau penggelapan.
Ancaman sanksi pidana paling lama empat tahun,” pungkas Suardi.